| Dakwaan |
DAKWAAN : Bahwa terdakwa NAVIL YOVANA als NAVIL bin UZIR UMAR ATTAMIMI bersama dengan terdakwa HALIFAH als LILIF binti UZIR UMAR ATTAMIMI, pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 10.40 Wib, bertempat di Jl. Madura No. 108 Rt 04 Rw 02, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berdasarkan sertifikat hak milik no. 03081 saksi korban Nikmatillah als Nikma binti Umar Attamimi telah mengalihkan atau menjual lahan pekarangan yang terletak di Jl. Madura No. 108, Kelurahan Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo tersebut kepada saksi Murtinah, kemudian antara saksi korban dan saksi Murtinah terjadi kesepakatan pada saat terjadi transaksi jual beli, saksi korban akan membuat pagar di pekarangan tersebut dengan biaya dibebankan pada saksi korban sedangkan saksi Murtinah hanya menyediakan tukang dan membelikan bahan material saja. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 10.40 Wib dilakukan proses pemasangan pagar dilahan pekarangan tersebut, ketika dilakukan proses pemasangan pagar para terdakwa datang karena merasa memiliki hak atas tanah tersebut, kemudian para terdakwa menghalang-halangi tukang yang bekerja untuk membuat pagar hingga terjadi cekcok mulut lalu terdakwa Navil Yovana als Navil mencabut paksa pagar yang terbuat dari galvalum kemudian ditekuk, diinjak-injak dan dilempar ketanah, sedangkan terdakwa Halifah als Lilif menggoyang-goyang pagar galvalum yang telah terpasang hingga menjadi longgar untuk memudahkan terdakwa Navil Yovana als Navil mencabut pagar galvalum. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, 5 lonjor galvalum panjang 200 cm, 1 lonjor galvalum panjang 212 cm dan 1 lonjor galvalum panjang 116 cm rusak atau bengkok, apabila digunakan harus dipotong karena pada ujungnya rusak atau bengkok sehingga mengurangi jumlah ukuran. Akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian + sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana |