Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Sit 1.IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
2.AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
FERI ADINATA alias FERI bin MUHAMMAD NUR YASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-513/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN KESATU --------- Bahwa Terdakwa FERI ADINATA Alias FERI Bin MUHAMMAD NUR YASIN pada tanggal 18 April 2022 atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Toko Bangunan “Kalimantan Jaya 2” milik Korban FAHRUL ROJI alamat Kp. Kesambiyan RT 002 RW 001 Desa Paowan, Kec. Panarukan, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ ? Bermula ketika Terdakwa pada awal bulan Januari tahun 2021 menawari Korban FAHRUL ROJI untuk ikut membeli rumah di Perumahan “MUTIARA BIRU RESIDENCE” milik Saksi HJ. SITI SUMARYANI, S.Pd., yang dibangun oleh PT. MUSTIKA MAHKOTA ABADI tempat Terdakwa bekerja pada saat itu. Namun penawaran tersebut ditolak oleh Korban FAHRUL ROJI karena rumah yang ditawarkan tersebut hanya terdapat tipe 36 saja. Setelah mendapatkan penolakan, Terdakwa terus berusaha untuk meyakinkan Korban FAHRUL ROJI agar bersedia membeli rumah di Perumahan “MUTIARA BIRU RESIDENCE” dengan manyampaikan jika Korban FAHRUL ROJI bersedia membeli rumah tersebut, untuk pembayaran uang mukanya bisa dipotongkan dari keuangan pembelian bahan material bangunan yang dibeli oleh Terdakwa di Toko bangunan “Kalimantan Jaya 2” milik Korban FAHRUL ROJI. Selain itu Terdakwa juga menjanjikan bonus berupa bangunan dapur dan desain rumah secara gratis, jika Korban FAHRUL ROJI mau membelinya; ? Mendengar penawaran tersebut, selanjutnya Korban FAHRUL ROJI tertarik dan bersedia membeli rumah tersebut, tetapi bukan tipe 36 melainkan langsung 2 (dua) kavling tanah jadi 1 (satu) unit rumah. Atas permintaan Korban FAHRUL ROJI tersebut, oleh Terdakwa disetujui dan untuk pembelian 2 (dua) kavling tanah jadi 1 (satu) unit rumah/ Tipe 72 akan dilakukan pada tanah kavling 25 dan kavling 26 yang diberikan harga sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) sudah termasuk bangunan dapur secara gratis dan desain gambar rumah gratis. Sedangkan untuk pembayaranya dilakukan dengan cara mengangsur langsung kepada Terdakwa tanpa melalui pihak Bank / Kredit yaitu dengan cara membayar uang tunai ditambah keuangan bahan material bangunan yang dibeli oleh Terdakwa di Toko Bangunan milik Korban FAHRUL ROJI sedangkan untuk 1 (satu) unit rumah tersebut akan dibangun setelah uang muka terbayar 50?ri harga pembelian atau sekitar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). ? Atas pembelian tersebut, selanjutnya oleh Saksi FAHRUL ROJI telah dibayarkan uang muka kepada Terdakwa sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan dalam bentuk bahan material bangunan dan uang tunai dengan rincian sebagai berikut: 1. Uang muka sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan bahan material bangunan dengan nilai total Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah). Sebagaimana kwitansi tertanggal 07 September 2021 yang bertuliskan untuk pembayaran uang muka perumahan Mutiara Biru Residence Situbondo kavling 25 & 26 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan berstempel PT. MUSTIKA MAHKOTA ABADI; 2. Uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagaimana kwitansi tertanggal 09 Oktober 2021 yang bertuliskan untuk pembayaran uang muka perumahan Mutiara Biru Residence Situbondo Kav. No. 25 & 26 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan berstempel PT. MUSTIKA MAHKOTA ABADI; 3. Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana kwitansi tertanggal 18 April 2022 yang bertuliskan untuk pembayaran uang muka perumahan Mutiara Biru Residence Situbondo Kav. No. 25 & 26 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan berstempel PT. MUSTIKA MAHKOTA ABADI. ? Bahwa setelah keuangan pembelian rumah tersebut terbayarkan sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) oleh Korban FAHRUL ROJI, baru diketahui jika 1 (satu) unit rumah yang dibeli tersebut hanya dibangun pondasi saja. Serta oleh Korban FAHRUL ROJI telah ditanyakan kepada Saksi HJ. SITI SUMARYANI, S.Pd. selaku pemilik Perumahan “MUTIARA BIRU RESIDENCE”, yang ternyata tidak mengetahui jika ada pembelian rumah sebagaimana yang dibeli oleh Korban FAHRUL ROJI melalui Terdakwa; ? Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban FAHRUL ROJI mengalami kerugian sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah). Page 2 of 2 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa FERI ADINATA Alias FERI Bin MUHAMMAD NUR YASIN pada tanggal 18 April 2022 atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Toko Bangunan “Kalimantan Jaya 2” milik Korban FAHRUL ROJI alamat Kp. Kesambiyan RT 002 RW 001 Desa Paowan, Kec. Panarukan, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Bermula ketika Terdakwa pada awal bulan Januari tahun 2021 menawari Korban FAHRUL ROJI untuk ikut membeli rumah di Perumahan “MUTIARA BIRU RESIDENCE” karena Terdakwa yang mengurus mulai dari perijinan, pembangunan, pemasaran dan pengajuan kredit KPR ke bank untuk perumahan tersebut. Namun penawaran tersebut ditolak oleh Korban FAHRUL ROJI karena rumah yang ditawarkan tersebut hanya terdapat tipe 36 saja. Setelah mendapatkan penolakan, Terdakwa terus berusaha mengajak Korban FAHRUL ROJI agar bersedia membeli rumah di Perumahan “MUTIARA BIRU RESIDENCE” dengan manyampaikan jika Korban FAHRUL ROJI bersedia membeli rumah tersebut, untuk pembayaran uang mukanya bisa dipotongkan dari keuangan pembelian bahan material bangunan yang dibeli oleh Terdakwa di Toko bangunan “Kalimantan Jaya 2” milik Korban FAHRUL ROJI sehingga Korban FAHRUL ROJI tertarik dan bersedia membeli rumah tersebut, tetapi bukan tipe 36 melainkan langsung 2 (dua) kavling tanah jadi 1 (satu) unit rumah. Atas permintaan Korban FAHRUL ROJI tersebut, oleh Terdakwa disetujui dan untuk pembelian 2 (dua) kavling tanah jadi 1 (satu) unit rumah/ Tipe 72 akan dilakukan pada tanah kavling 25 dan kavling 26 yang diberikan harga sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) sudah termasuk bangunan dapur dan desain gambar rumah. Sedangkan untuk pembayaranya dilakukan dengan cara mengangsur langsung kepada Terdakwa tanpa melalui pihak Bank / Kredit yaitu dengan cara membayar uang tunai ditambah keuangan bahan material bangunan yang dibeli oleh Terdakwa di Toko Bangunan milik Korban FAHRUL ROJI sedangkan untuk 1 (satu) unit rumah tersebut akan dibangun setelah uang muka terbayar 50?ri harga pembelian atau sekitar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah). ? Bahwa pada saat pembayaran uang muka sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), Korban FAHRUL ROJI meminta kepada Terdakwa agar sertifikat rumah tersebut dapat diserahkan, namun oleh Terdakwa dikatakan jika sertifikat tersebut masih dalam proses untuk dijadikan 1 (satu) atas nama Saksi SITI AISYAH yang merupakan istri dari Korban FAHRUL ROJI. Kemudian untuk meyakinkan Korban FAHRUL ROJI bahwa 1 (satu) unit rumah yang dibeli tersebut tidak bermasalah, oleh Terdakwa diberikan sertifikat rumah lain yaitu 1 (satu) buah SHGB Nomor : 48 dengan nama pemegang hak PT. MUSTIKA MAHKOTA ABADI sebagai jaminan kepada Korban FAHRUL ROJI. Kemudian pada tanggal 09 Oktober 2021 Terdakwa kembali meminta korban agar menambah uang muka pembelian rumah tersebut dengan dalih Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk mengurus pencairan kredit perumahan ke Surabaya, yang dimana hal tersebut ditolak oleh Korban FAHRUL ROJI. Namun Terdakwa kembali memberikan 1 (satu) buah SHGB Nomor : 58 dengan nama pemegang hak PT. MUSTIKA MAHKOTA ABADI agar Korban FAHRUL ROJI bersedia menambah uang muka, yang akhirnya oleh Korban FAHRUL ROJI diserahkan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa; ? Atas pembelian tersebut, selanjutnya oleh Korban FAHRUL ROJI telah dibayarkan uang muka kepada Terdakwa sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan dalam bentuk bahan material bangunan dan uang tunai dengan rincian sebagai berikut: 1. Uang muka sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan bahan material bangunan dengan nilai total Rp. 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah). Sebagaimana kwitansi tertanggal 07 September 2021 yang bertuliskan untuk pembayaran uang muka perumahan Mutiara Biru Residence Situbondo kavling 25 & 26 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan berstempel PT. MUSTIKA MAHKOTA ABADI; 2. Uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagaimana kwitansi tertanggal 09 Oktober 2021 yang bertuliskan untuk pembayaran uang muka perumahan Mutiara Biru Residence Situbondo Kav. No. 25 & 26 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan berstempel PT. MUSTIKA MAHKOTA ABADI; 3. Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana kwitansi tertanggal 18 April 2022 yang bertuliskan untuk pembayaran uang muka perumahan Mutiara Biru Residence Situbondo Kav. No. 25 & 26 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan berstempel PT. MUSTIKA MAHKOTA ABADI. ? Bahwa setelah keuangan pembelian rumah tersebut terbayarkan sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) oleh Korban FAHRUL ROJI, baru diketahui jika 1 (satu) unit rumah yang dibeli tersebut hanya dibangun pondasi saja. Serta oleh Korban FAHRUL ROJI telah ditanyakan kepada Saksi HJ. SITI SUMARYANI, S.Pd. selaku pemilik Perumahan “MUTIARA BIRU RESIDENCE”, yang ternyata tidak mengetahui jika ada pembelian rumah sebagaimana yang dibeli oleh Korban FAHRUL ROJI melalui Terdakwa; ? Bahwa uang Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dari Korban FAHRUL ROJI yang seharusnya digunakan untuk pembangunan 1 (satu) unit rumah tipe 72 pada kavling 25 dan 26 tidak dilaksanakan, melainkan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa; ? Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban FAHRUL ROJI mengalami kerugian sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya