Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Sit SAMURI 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SITUBONDO
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG WILAYAH JAWA TIMUR cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  1. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar
  2. Menyatakan memberi izin kepada penggugat untuk menjual tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik tanah dan bangunan No. SHM NO .01446 LT: 52 MeterĀ  LB : + 52 Meter A/N Samuri (Penggugat) yang menjadi jaminan ditergugat I.
  3. Menghukum tergugat I untuk menerima pembayaran pelunasan pokok pinjaman sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan penggugat.
  4. Menghukum tergugat I untuk menyerahkan sertifikat hak milik No. 01446, 01410, 00018 A/N Samuri (setelah penggugat melunasi hutangnya.
  5. Menyatakan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2025 harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  6. Menyatakan putusan untuk perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, ataupun ada upaya hukum lain.
  7. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak