| Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU : -------Bahwa Terdakwa MOH. SIRAHUM alias RAHUM bin TIHAM (alm) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa mendapatkan telepon dari MAT SAPIK (DPS) yang memerintahkan Terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Bangkalan Madura dan berjanji memberikan upah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian keesokan harinya pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Bangkalan Madura, lalu sekira pukul 20.00 WIB pada saat sampai di Tangkel Kabupaten Bangkalan Madura Terdakwa di hubungi oleh nomor tidak dikenal yang mengarahkan Terdakwa untuk menuju ke Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan Madura untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu. Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB pada saat Terdakwa berhenti di pinggir jalan masuk Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan Madura, Terdakwa di datangi oleh orang tidak dikenal menyerahkan 2 (dua) bungkus sabu yang di bungkus tas kain kecil warna merah muda dan jaket kulit warna coklat yang langsung terdakwa kenakan; - Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, dan sekira pukul 09.00 WIB MAT SAPIK (DPS) kembali menelpon Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan sabu yang sudah diambil tersebut kepada HOPI (DPS) di Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa meminta tolong melalui telepon kepada saksi DARYUS HARIYANTO alias YUS bin POERNAM (alm) untuk mengantarkan Terdakwa ke Kabupaten Situbondo untuk menagih utang. Lalu sekira pukul 13.05 WIB saksi DARYUS HARIYANTO alias YUS bin POERNAM (alm) datang ke rumah Terdakwa untuk menjemput Terdakwa; - Bahwa kemudian sekira pukul 13.20 WIB Terdakwa yang sudah mengenakan jaket kulit warna coklat yang berisikan 2 (dua) bungkus sabu dan saksi DARYUS HARIYANTO alias YUS bin POERNAM (alm) berangkat menuju rumah saksi DARYUS HARIYANTO alias YUS bin POERNAM (alm) untuk berpamitan dengan istri saksi DARYUS HARIYANTO alias YUS bin POERNAM (alm) dan mengambil 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam miliknya yang kemudian diberikan kepada Terdakwa untuk dibawa Terdakwa pada saat berangkat menuju Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo; - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa dan saksi DARYUS HARIYANTO alias YUS bin POERNAM (alm) berangkat menuju situbondo dengan menggunakan sepeda motor dengan disetir oleh saksi DARYUS HARIYANTO alias YUS bin POERNAM (alm) dan Terdakwa berboncengan. Pada saat sampai di Bondowoso, Terdakwa memindahkan sabu yang sebelumnya disimpan di Jaket Kulit warna coklat ke tas selempang merk Eiger warna hitam milik saksi DARYUS HARIYANTO alias YUS bin POERNAM (alm) yang saat itu dikenakan Terdakwa. Bahwa kemudian pada pukul 18.30 WIB Terdakwa melihat HOPI (DPS) di pinggir jalan Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dan kemudian mengikutinya pergi ke sebuah rumah temannya yang bernama MUKSIN (DPS). Sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan saksi DARYUS HARIYANTO alias YUS bin POERNAM (alm) sampai di ruang tamu rumah yang beralamat di Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dan Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) bungkus sabu lalu menyerahkannya kepada HOPI (DPS), namun pada saat itu HOPI (DPS) hanya membeli 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa, dan HOPI (DPS) kembali menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik biasa yang didalamnya terdapat tisu wama putih yang digunakan untuk membalut plastik biasa yang berisi sabu dengan berat kotor 20,68 (dua kosong koma enam delapan) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip yang sudah dibagi oleh HOPI (DPS) dengan berat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 4,30 (empat koma tiga kosong) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 5,22 (lima koma dua dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 5,19 (lima koma satu sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 6,68 (enam koma enam delapan) gram. Bahwa di waktu tersebut saksi DARYUS HARIYANTO alias YUS bin POERNAM (alm) baru mengetahui bahwa Terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli sabu dan bukan menagih utang kepada temannya; - Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa kembali memasukkan 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan masing-masing berat 1 (satu) bungkus plastik biasa yang didalamnya terdapat tisu wama putih yang digunakan untuk membalut plastik biasa yang berisi sabu dengan berat kotor 20,68 (dua kosong koma enam delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 4,30 (empat koma tiga kosong) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 5,22 (lima koma dua dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 5,19 (lima koma satu sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 6,68 (enam koma enam delapan) gram ke dalam 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam. Kemudian Terdakwa mengenakan tas selempang merk Eiger warna hitam tersebut dan berangkat bersama saksi DARYUS HARIYANTO alias YUS bin POERNAM (alm) kembali menuju Kabupaten Jember; - Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB pada saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Jember tepatnya di depan SDN 2 Kotakan yang beralamat di Jalan Raya Situbondo Bondowoso Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, Terdakwa dan saksi DARYUS HARIYANTO alias YUS bin POERNAM (alm) diamankan oleh saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO yang keduanya merupakan petugas kepolisian resor situbondo dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP merk Redmi di saku Terdakwa, 1 (satu) buah jaket kulit warna coklat dikenakan Terdakwa, 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam yang saat itu dikenakan Terdakwa, 1 (satu) lembar kertas catatan penjualan sabu, 1 (satu) buah plastik kresek warna merah, Uang sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu, dan 5 (lima) bungkus plastik berisi sabu dengan rincian: 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 4,30 (empat koma tiga puluh) gram 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 5,22 (lima koma dua dua) gram 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 5,19 (lima koma sembilan belas) gram 4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 6,68 (enam koma enam puluh delapan) gram 5. 1 (satu) bungkus plastik biasa yang didalamnya terdapat tisu warna putih yang digunakan membalut plastik biasa yang berisi sabu dengan berat kotor 20,68 (dua puluh koma enam puluh delapan) gram Yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01264/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor sebagai berikut : 1. 04301/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 18,571 gram milik Terdakwa 2. 04302/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 5,996 gram milik Terdakwa 3. 04303/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 4,995 gram milik Terdakwa 4. 04304/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 4,967 gram milik Terdakwa 5. 04305/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 4.081 gram milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor sebagai berikut : 1. 04301/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 18,556 gram milik Terdakwa 2. 04302/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 5,974 gram milik Terdakwa 3. 04303/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 4,972 gram milik Terdakwa 4. 04304/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 4,941 gram milik Terdakwa 5. 04305/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 4.065 gram milik Terdakwa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------- ------- ATAU ------- KEDUA: ------- Bahwa Terdakwa MOH. SIRAHUM alias RAHUM bin TIHAM (alm) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, bertempat di depan SDN 2 Kotakan yang beralamat di Jalan Raya Situbondo Bondowoso Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO yang keduanya merupakan anggota kepolisan resor situbondo dihubungi oleh Informan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.10 WIB yang memberitahukan bahwa terdapat 2 (dua) orang yang sedang menguasai narkorika golongan I jenis sabu dalam perjalanan menuju jember. Kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO menunggu 2 (dua) orang yang menjadi target di perempatan lampu merah lingkungan capore kelurahan mimbaan kecamatan panji kabupaten situbondo; - Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO mengikuti 2 (dua) orang yang merupakan target dan pada saat di depan SDN 2 Kotakan yang beralamat di Jalan Raya Situbondo Bondowoso Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi VENDI EKO PRASETYO berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diketahui bernama Terdakwa MOH. SIRAHUM alias RAHUM bin TIHAM (alm) dan saksi DARYUS HARIYANTO alias YUS bin POERNAM (alm) setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP merk Redmi yang ditemukan di saku Terdakwa, 1 (satu) buah jaket kulit warna coklat dikenakan Terdakwa, 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam yang saat itu dikenakan Terdakwa, 1 (satu) lembar kertas catatan penjualan sabu, 1 (satu) buah plastik kresek warna merah, Uang sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu, dan 5 (lima) bungkus plastik berisi sabu dengan rincian: 1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 4,30 (empat koma tiga puluh) gram 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 5,22 (lima koma dua dua) gram 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 5,19 (lima koma sembilan belas) gram 4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 6,68 (enam koma enam puluh delapan) gram 5. 1 (satu) bungkus plastik biasa yang didalamnya terdapat tisu warna putih yang digunakan membalut plastik biasa yang berisi sabu dengan berat kotor 20,68 (dua puluh koma enam puluh delapan) gram yang disimpan Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01264/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor sebagai berikut : 1. 04301/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 18,571 gram milik Terdakwa 2. 04302/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 5,996 gram milik Terdakwa 3. 04303/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 4,995 gram milik Terdakwa 4. 04304/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 4,967 gram milik Terdakwa 5. 04305/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 4.081 gram milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan nomor sebagai berikut : 1. 04301/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 18,556 gram milik Terdakwa 2. 04302/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 5,974 gram milik Terdakwa 3. 04303/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 4,972 gram milik Terdakwa 4. 04304/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 4,941 gram milik Terdakwa 5. 04305/2026/NNF dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 4.065 gram milik Terdakwa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang perngikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Foreksik Polda Jawa Timur; - Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |