Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Sit |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | LEMBAGA PERGERAKAN MASYARAKAT PEDULI JASA KONSTRUKSI (LPM-PJK) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KUDUS SURYA DHARMA, SH | LEMBAGA PERGERAKAN MASYARAKAT PEDULI JASA KONSTRUKSI (LPM-PJK) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PPK Pembangunan Gor TA 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kab. Situbondo | 2 | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kab. Situbondo | 3 | Asisten Bidang Pembangunan Kabupaten Situbondo | 4 | Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo | 5 | Bupati Kabupaten Situbondo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Inspektur Inspektorat Kabupaten Situbondo | 2 | Ketua Banggar DPRD Kabupaten Situbondo | 3 | Kepala BPKP Provinsi Jawa Timur | 4 | Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) | 5 | Kepala LPJK Kementerian PUPR | 6 | Daniel Agus Siekwandy, Direktur PT. TENTREM KARYA SENTOSA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Heriyanto SH MH | Ketua Banggar DPRD Kabupaten Situbondo |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad / Onrecht Matige Heid Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa;
- Menyatakan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa secara gandeng renteng dengan Para Tergugat;
- Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa telah cacat prosedur (Maal Procedur) dan cacat administrasi (Maal Administrations);
- Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa menjadi tidak sah;
- Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku berdasarkan putusan perkara ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat IV menayangkan daftar hitam atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Turut Tergugat VI;
- Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk mencabut Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa yang dimiliki oleh Tergugat I;
- Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex. Aquo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |