| Petitum | P R I M A I R: 
 Menerima gugatan dari Penggugat seluruhnya.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.Bahwa jual beli tanah oleh Penggugat seperti yang tersebut dalam kwitansi tanggal 20 Februari 2013 dari Tergugat atas “sebidang tanah Hak Milik seluas: 4100 M2 (empat ribu serratus meter persegi), diuraikan dalam surat ukur Nomor: 1810,- tanggal 16 Oktober 1997, Sertifikat Hak Milik Nomor:521/Desa Duwet, pada tanggal 13 Agustus 1989 atas nama SURTININGSIH adalah syah demi hukum.Menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang berhak atas tanah sengketa tersebut sesuai dengan kwitansi pembelian tanggal 20 Februari 2013 dan tidak ada pihak lain yang berhak.Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Situbondo untuk mencatat balik nama atas tanah sengketa tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo ini diatas Namanya Penggugat (SITI MARIANINGSIH).Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat gugatan ini kepada Penggugat.   SUBSIDAIR: Memutus lain sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku dan sesuai dengan keadilan. |