| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah dan Pemilik Materiil yang sebenarnya (Beneficial Owner) atas sebidang tanah dan bangunan No. SHM 459, Luas 220 M2, Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, yang secara administratif saat ini tercatat atas nama Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga bahwa penguasaan fisik atas objek sengketa serta penguasaan dokumen asli (Sertifikat) yang dilakukan oleh Penggugat adalah sah secara hukum berdasarkan hak kepemilikannya.
- Menyatakan secara hukum bahwa pencantuman nama Tergugat dalam sertifikat tersebut hanyalah bersifat pinjam nama (Nominee) berdasarkan hubungan kepercayaan yang saat ini telah putus/berakhir.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena telah menyalahgunakan kepercayaan Penggugat dan menghalangi hak Penggugat untuk melakukan penertiban administrasi (balik nama) atas properti milik Penggugat sendiri.
- Menyatakan bahwa Putusan ini merupakan pengganti persetujuan/kehadiran Tergugat dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Akta Peralihan Hak, sehingga dapat digunakan oleh Penggugat untuk melakukan proses balik nama ke atas nama Penggugat pada Kantor Pertanahan (BPN) setempat tanpa memerlukan kehadiran atau tandatangan Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa tersebut.
- Memerintahkan Turut Tergugat (BPN) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan mencatatkan peralihan hak pada buku tanah dan sertifikat objek sengketa dari nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila Tergugat terlambat memenuhi isi putusan dalam perkara ini sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebanyak Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex eaquo et bono) |