Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2025/PN Sit Siti Maryam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah dan mengijinkan perubahan nama Pemohon dari yang bernama SITI MARYAM menjadi MARYAM;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan nama Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas sesuai denganĀ  perbaikan tersebut di atas ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

ATAU mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak