| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2026/PN Sit | MAHAD | SAINULLAH alias P. SESE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2026/PN Sit |
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Jul. 2026 |
| Nomor Surat | 001 |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Turut Tergugat | - |
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
| Petitum |
4. Menyatakan hukum bahwa hubungan hukum awal antara Penggugat dengan Almarhum Pak Murawi (orang tua Tergugat) atas objek sengketa adalah Hubungan Gadai secara lisan ("di bawah tangan") dengan nilai tebusan sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah); 5. Menyatakan tindakan Tergugat (SAINULLAH alias P. SESE) yang menguasai objek sengketa secara sepihak, menolak menerima uang tebusan gadai, serta menyewakan lahan sawah tersebut kepada Turut Tergugat (RAHNISUN) tanpa izin Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat; 6. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-menyurat, perjanjian sewa-menyewa, atau klaim kepemilikan sepihak yang diterbitkan atau dilakukan oleh Tergugat atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Penggugat untuk membayar uang tebusan gadai sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Tergugat; 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah sawah objek sengketa I dan II, serta menyerahkannya kembali kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman, dan tanpa beban ikatan hukum apa pun, seketika setelah uang tebusan gadai dibayarkan; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
