Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2026/PN Sit A I S Y A H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2026/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan /penggantian nama Pemohon dari semula tertulis dan terbaca AISYAH” menjadi ”AISYAH ALKATIRI”;  
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu;  
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau  

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak