| Petitum |
- Menerima permohonan Pemohon;
- Menetapkan Raden Herman Indarno (almarhum) meninggal dunia di Situbondo, pada tanggal 04 Januari 2011;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU :
Apabila Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |