-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik para Tergugat;
-
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan dan menentukan harga limit lelang tanpa surat peringatan dan pemberitahuan terlebih dahulu kapada Penggugat, tidak sesuai dengan nilai jual obyek sengketa yang sewajarnya, tidak realistis dan jauh dibawah harga pasaran kepada Tergugat II sehingga terbit risalah lelang No. 84/ 2025 tertanggal 27 Maret 2025 atas nama Tergugat III, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) yang merugikan hak Penggugat;
-
Menyatakan risalah lelang No. 84/ 2025 tertanggal 27 Maret 2025 atas nama Tergugat III cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
-
Menghukum para Tergugat membayar uang ganti kerugian pada Penggugat sebesar Rp. 700.000.000-, (tujuh ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, langsung dan tunai sejak putusan perkara ini dibacakan;
-
Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
-
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
-
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
-
Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)