Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Sit 1.MOH ZAINI
2.MAIMONAH
2.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SITUBONDO
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER (KPKNL JEMBER)
4.SUHAENA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MOH ZAINI
2MAIMONAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Syaiful Bakri, S.H., M.H.MOH ZAINI
2Dr. Syaiful Bakri, S.H., M.H.MAIMONAH
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SITUBONDO
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER (KPKNL JEMBER)
3SUHAENA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Roy Refalino SiraitPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SITUBONDO
2Hefinda ErfiandikaPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SITUBONDO
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelaksanaan Lelang dan Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 127/Banyuglugur atas nama MOH. ZAINI adalah Proses Pelaksanaan Lelang dan Peralihan Hak yang Cacat Hukum;
  4. Menghukum Turut Tergugat III untuk mengembalikan status kepemilikan Hak atas tanah dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 127/Banyuglugur dari SUHAENA  (in casu Tergugat III) ke MOH. ZAINI (in casu Penggugat I);
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mengusai Objek Sengketa untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban bila perlu menggunakan bantuan aparat penegak hukum dan/atau Pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku;
  6. Menghukum Turut Tergugat I untuk menjatuhkan sanksi kepada Tergugat I;
  7. Menghukum Turut Tergugat II untuk menjatuhkan sanksi kepada Tergugat II;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 1.360.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika secara tanggung renteng kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);  
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  11. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak