Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Sit IMAM HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Sit
Tanggal Surat Sabtu, 05 Jul. 2025
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1IMAM HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FEBRIYANTO, S.H.IMAM HIDAYAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Meyatakan bahwa yang tercatat pada:
    • KAKRTU KELUARGA (KK) dengan nomor 3512121808100001 pada nama Pemohon tertulis (IMAM HIDAYAT), tempat lahir tertulis (SITUBONDO).
    • KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BARU dengan NIK 3512120205670002 pada nama Pemohon tertulis (IMAM HIDAYAT), tempat lahir tertulis (SITUBONDO), dan tanggal lahir tertulis (02 Mei 1967).
    • KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) LAMA dengan NIK 12.29.06.020564.017633 pada nama Pemohon tertulis (MOCH. SUJAK EFFENDI), tempat lahir tertulis (GRESIK), dan tanggal lahir tertulis (02 Mei 1964).
    • SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) dengan nomor 555 tahun 1993 pada nama Pemohon tertulis (MOHAMMAD SUJAK EFENDI).

sebenarnya adalah satu orang yang sama, dan selanjutnya Pemohon memilih untuk menggunakan nama MOHAMMAD SUJAK EFENDI dalam administrasi kependudukan berikutnya.

        3.   Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak