INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Sit | andre wahyudi sutanto | 1.sindharta sutanto 2.Elly Mei |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Sit | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 001 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan objek berupa :
• Tanah dan bangunan beserta segala apa yang ada diatasnya dengan SHM NIB.12.35.000022260.0 seluas 1.550 M2 dan SHM NIB.12.35.000022259.0 seluas 818 M2 semuanya atas nama. 1.TIO NATALIA SUGIANTO 2.ANDRE WAHYUDI SUTANTO 3. TIFANNY SUTANTO 4.THERESYA AGUSTIN SUTANTO 5. TANIA AGUSTIN SUTANTO yang terletak di Jl. Raya No.89-93B Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur
Adalah hak milik penggugat bersama ahli waris alm. Tan Fuat Sutanto lainnya sebagaimana nama-nama yang tersebut didalam masing-masing sertifikat hak milik tersebut
3. Menyatakan Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat
4. Menghukum para tergugat untuk segera menyerahkan objek berupa :
• Tanah dan bangunan beserta segala apa yang ada diatasnya dengan SHM NIB.12.35.000022260.0 seluas 1.550 M2 dan SHM NIB.12.35.000022259.0 seluas 818 M2 semuanya atas nama. 1.TIO NATALIA SUGIANTO 2.ANDRE WAHYUDI SUTANTO 3. TIFANNY SUTANTO 4.THERESYA AGUSTIN SUTANTO 5. TANIA AGUSTIN SUTANTO yang terletak di Jl. Raya No.89-93B Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur
Diserahkan kepada penggugat secara suka rela tanpa syarat apapun, segera dalam waktu 14 HARI setelah putusan perkara ini, jika tidak bisa dilakukan secara suka rela maka dilaksanakan eksekusi dengan bantuan alat keamanan negara, alat berat (seperti buldoser, escavator dll) dan / atau bantuan sarana lainnya
5. Menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar :
? Rincian Ganti rugi secara materiil
• Rp50.000.000 x 5 bulan = Rp.250.000.000
yang mana jumlah tersebut akan bertambah sesuai nominal kelipatan dalam setiap bulan berjalan sampai perkara ini selesai
? Ganti rugi secara immaterial
sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
6. Menghukum para tergugat untuk membayar denda uang paksa (dwangsom) pada setiap kali keterlambatan menjalankan isi putusan perkara ini sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap harinya, yang harus segera dibayarkan kepada penggugat secara tunai dan seketika
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uit Voerbaar Bij Vorraad)
8. Menghukum para Tergugat Untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau
Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
