Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Sit | Rahema dkk. | Anita dan Tus | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 02 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primer. 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan ahliwaris dari Sahriya binti P. Jatim alias Gd. Asija adalah Para Penggugat. 3. Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah pekarangan dengan Petok Nomor 1033 Persil 125.a Kelas D1 Luas 0,007 da. atau sekitar 70 M2 Atas Nama Gd. ASIJA yang berlokasi di Desa Weringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Selanjutnya mohon disebut -------------------------------- Obyek Sengketa Adalah harta peninggalan dari Sahriya binti P. Jatim alias Gd. Asija dan merupakan Milik dari Para Penggugat. 4. Menyatakan Para Tergugat yang menguasai Obyek Sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain. 6. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian kepada Para Penggugat berupa :
Secara langsung dan tunai sejak putusan ini dibacakan. 7. Menghukum Para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara aquo.
Subsidair. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |