Dakwaan |
DAKWAAN --------- Bahwa Terdakwa HADARI bin MARTO pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, bertempat di Gazebo depan rumah Pak Yayan Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------- ? Bahwa berawal dari adanya indormasi dari masyarakat terkait dugaan praktek perjudian di wilayah Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, maka Saksi SAMSUL ARIFIN dan rekan (masing-masing anggota Opsnal Satreskrim Polres Situbondo) melakukan penyelidikan dan pengembangan di Desa Kertosari Kecsamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan tersebut, didapat seseorang bernama HADARI bin MARTO yang tengah melakukan praktek perjudian pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Gazebo depan rumah Pak Yayan Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Anggota kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa HADARI bin MARTO serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa: o 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A7, warna merah, dengan nomor SIM card: 085 219 425 768, No. IMEI 1: 864315048637158, IMEI 2: 864315048637141. o Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA Nomor: 5379 4131 0982 9827 dengan nomor rekening: 5645050034 atas nama HADARI; o Uang tunai sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah); o 1 (satu) unit sepeda motor merk Tosa No. Pol: P – 3012 – EG, warna hitam No. Ka: -, No. Sin: 18A152FMI * 84700349*. ? Bahwa Terdakwa sudah bermain judi sejak bulan Oktober 2024 dan berperan sebagai pengecer. Permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa adalah judi togel online jenis Singapura (SGP) dan Sidney yang dimainkan dengan cara mengakses situs judi online melalui website “PWVIP4D” kemudian membuat akun dengan username: Untungterus dan password: yaya1818 menggunakan handphone milik Terdakwa. ? Bahwa pada awalnya, Terdakwa hanya bermain seorang diri kemudian Terdakwa mengajak dan menawarkan kepada orang lain yang Terdakwa kenal untuk ikut memasang taruhan menggunakan akun milik Terdakwa. Pada saat ditangkap, Terdakwa mengakui jika ada orang lain yang ikut memasang taruhan diantaranya adalah Saksi SUPARJO alias PARJO, Saksi PI’I, dan Saksi JAWAHER yang Terdakwa temui pada saat bermain judi di Gazebo depan rumah Pak YAYAN Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan rincian pemasangan taruhan sebagai berikut: o Saksi PI’I membeli nomor judi togel jenis Sidney yaitu 9550, 9505, 9055, 5950, dst dengan total sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan togel jenis Singapura (SGP) yaitu 6510, 6501, 6150, 6105, dst dengan total sebesar Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); o Saksi PARJO membeli nomor judi togel jenis Singapura (SGP) yaitu nomor 820 sebesar Rp 5000,00 (lima ribu rupiah) + Terdakwa juga beli Rp 5000,00 (lima ribu rupiah) sehingga total taruhan adalah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan nomor 20 sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) + Terdakwa juga beli Rp 5000,00 (lima ribu rupiah) sehingga total taruhan adalah Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); o Saksi JAWAHER membeli nomor judi togel jenis Singapura (SGP) yaitu nomor 870 dengan taruhan sebesar Rp 3000,00 (tiga ribu rupiah) dan nomor 70 sebesar Rp 3000,00 (tiga ribu rupiah). Dari pembelian para penombok tersebut Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar 20% apabila nomor yang dipasang menang dalam putaran judi. ? Bahwa Terdakwa telah melakukan deposit sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB dengan metode transfer melalui rekening BCA 5645050034 atas nama HADARI ke rekening bandar. ? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 10.05 WIB Terdakwa telah melakukan penarikan/withdraw sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan kembali melakukan penarikan/withdraw sekitar pukul 14.03 WIB sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). ? Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Page 2 of 2 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) angka 2 KUHP -------- |