| Dakwaan |
. DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa EKA ALDI PRASETYO bin SURYANDI (alm) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau di ruang tamu Terdakwa yang beralamat Dusun Bataan Rt 03 Rw 03 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Saksi ADIP RIFKON NAVIS alias ADIT bin BUDIONO (Terpidana dalam putusan yang telah Inkracht Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Sit) memesan Pil Trex kepada Terdakwa dengan mengatakan “DATANG ATAU TIDAK BARANGNYA (PIL TREX)” kemudian dijawab oleh Terdakwa “IYA KALAU PIL TREX SUDAH DATANG NANTI SAYA KABARI”. Kemudian sekira pukul 18.45 WIB,Terdakwa datang kepada Saksi ADIP secara langsung dengan mengatakan “ADA BARANGNYA”. Kemudian Saksi ADIP menelfon saudara RAMA menyampaikan bahwa “BARANGNYA SUDAH ADA, MAU BELI BERAPA?” kemudian dijawab oleh saudara RAMA “SERATUS RIBU RUPIAH”. Lalu sekira pukul 19.00 WIB Saksi ADIP langsung menemui Terdakwa di ruang tamu Terdakwa yang beralamat Dusun Bataan Rt 03 Rw 03 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan tujuan hendak membeli Pil Trex sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai pesanan saudara RAMA. Kemudian Terdakwa mengambil pesanan Saksi ADIP sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan cara masuk kedalam kamar Terdakwa dan setelah kembali dari kamar Terdakwa menyerahkan Pil TREX sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Saksi ADIP menggunakan tangan sebelah kanan lalu Pil Trex tersebut di masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan belakang yang digunakan Saksi ADIP. Kemudian Saksi ADIP melakukan transaksi jual beli Pil Trex dengan saudara RAMA dipinggir jalan yang beralamat beralamat Dusun Bataan Rt 03 Rw 03 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB petugas Satresnarkoba datang menangkap dan mengamankan Saksi ADIP kemudian melakukan penggeledahan kepada Saksi ADIP ditemukan 1 (satu) bungkus Ditangkap : 06 Agustus 2025 Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025 di RUTAN Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak : 27 Agustus 2025 s/d 05 Oktober 2025 di RUTAN Diperpanjang Oleh PN Ke-I : 06 Oktober 2025 s/d 04 November 2025 di RUTAN Diperpanjang Oleh PN Ke-II : -s/dDiperpanjang Oleh JPU : 14 Oktober 2025 s/d 02 November 2025 di RUTAN plastik klip yang berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil TREX di saku celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Saksi ADIP, Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna hitam ditemukan disaku celana sebelah kanan depan. Kemudian dari keterangan Saksi ADIP diperoleh informasi bahwa Saksi ADIP mendapatkan Pil Trex dari Terdakwa. Kemudian sekira pukul 20.30 anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan ke rumah Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib yang beralamat Kp. Bataan Rt 03 Rw 03 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo yang disaksikan oleh saksi FAUSI, anggota Satresnarkoba menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 101 (seratus satu) butir Pil TREX dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 13 (tiga belas) butir Pil TREX di bawah kasur yang ada dikamar rumah Terdakwa. Namun tidak menemukan Terdakwa, karena Terdakwa berhasil melarikan diri atau bersembunyi ke luar kota (Pulau Madura, Pulau Bali dan Pulau Sumbawa). Kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa telah kembali ke rumahnya. Sehingga pada pukul 13.30 WIB anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan kepada Terdakwa, namun Terdakwa melakukan perlawanan dengan mencoba kembali melarikan diri dengan melewati / menyebrangi sungai dan bersembunyi di bawah kasur kamar rumah warga namun berhasil diamankan. Setelah itu Terdakwa diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Situbondo. - Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil TREX yang merupakan jenis obat keras dengan cara menjual tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07706/NOF/2025 pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: • 25385/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan----------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa EKA ALDI PRASETYO bin SURYANDI (alm) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau di ruang tamu Terdakwa yang beralamat Dusun Bataan Rt 03 Rw 03 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Saksi ADIP RIFKON NAVIS alias ADIT bin BUDIONO (Terpidana dalam putusan yang telah Inkracht Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Sit) memesan Pil Trex kepada Terdakwa dengan mengatakan “DATANG ATAU TIDAK BARANGNYA (PIL TREX)” kemudian dijawab oleh Terdakwa “IYA KALAU PIL TREX SUDAH DATANG NANTI SAYA KABARI”. Kemudian sekira pukul 18.45 WIB,Terdakwa datang kepada Saksi ADIP secara langsung dengan mengatakan “ADA BARANGNYA”. Kemudian Saksi ADIP menelfon saudara RAMA menyampaikan bahwa “BARANGNYA SUDAH ADA, MAU BELI BERAPA?” kemudian dijawab oleh saudara RAMA “SERATUS RIBU RUPIAH”. Lalu sekira pukul 19.00 WIB Saksi ADIP langsung menemui Terdakwa di ruang tamu Terdakwa yang beralamat Dusun Bataan Rt 03 Rw 03 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dengan tujuan hendak membeli Pil Trex sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai pesanan saudara RAMA. Kemudian Terdakwa mengambil pesanan Saksi ADIP sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan cara masuk kedalam kamar Terdakwa dan setelah kembali dari kamar Terdakwa menyerahkan Pil TREX sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Saksi ADIP menggunakan tangan sebelah kanan lalu Pil Trex tersebut di masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan belakang yang digunakan Saksi ADIP. Kemudian Saksi ADIP melakukan transaksi jual beli Pil Trex dengan saudara RAMA dipinggir jalan yang beralamat beralamat Dusun Bataan Rt 03 Rw 03 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB petugas Satresnarkoba datang menangkap dan mengamankan Saksi ADIP kemudian melakukan penggeledahan kepada Saksi ADIP ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil TREX di saku celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Saksi ADIP, Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna hitam ditemukan disaku celana sebelah kanan depan. Kemudian dari keterangan Saksi ADIP diperoleh informasi bahwa Saksi ADIP mendapatkan Pil Trex dari Terdakwa. Kemudian sekira pukul 20.30 anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan ke rumah Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib yang beralamat Kp. Bataan Rt 03 Rw 03 Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo yang disaksikan oleh saksi FAUSI, anggota Satresnarkoba menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 101 (seratus satu) butir Pil TREX dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 13 (tiga belas) butir Pil TREX di bawah kasur yang ada dikamar rumah Terdakwa. Namun tidak menemukan Terdakwa, karena Terdakwa berhasil melarikan diri atau bersembunyi ke luar kota (Pulau Madura, Pulau Bali dan Pulau Sumbawa). Kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa telah kembali ke rumahnya. Sehingga pada pukul 13.30 WIB anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan kepada Terdakwa, namun Terdakwa melakukan perlawanan dengan mencoba kembali melarikan diri dengan melewati / menyebrangi sungai dan bersembunyi di bawah kasur kamar rumah warga namun berhasil diamankan. Setelah itu Terdakwa diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Situbondo. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saksi ABDURAHMAN dan rekan-rekan anggota kepolisian mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah kembali pulang 1 (satu) bulan sebelumnya sekira bulan Juli. Selanjutnya petugas kepolisian berkoordinasi dan membuat surat perintah membawa Terdakwa, lalu sekira pukul 13.30 WIB rekan-rekan petugas kepolisian berhasil menangkap Terdakwa. - Bahwa Terdakwa telah mengedarkan Pil TREX yang merupakan jenis obat keras dengan cara menjual tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07706/NOF/2025 pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani A.Md selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: • 25385/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 1,2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--- |